Sabtu, 18 Agustus 2018

Pengertian Matan, Syarah, Hasyiyah, Tahqiq, Tahdzib, Takhlis dan Tahsin



Pengertian Matan, Syarah, Hasyiyah, Tahqiq, Tahdzib, Takhlis dan Tahsin
Oleh: Uswatun Hasanah
Semester 5

Secara umum terdapat berbagai cara dan jenis penulisan para fuqaha’ dalam bidang fiqih dapat dibagi menjadi beberapa jens penulisan seperti:
1.      Matan adalah sebuah kitab yang ditulis secara singkat. Penulis hanya menulis fakta-fakta penting tanpa memasukkan keterangan yang panjang dan terperinci terhadap sesuatu permasalahan dalam fiqih. Penulis jenis ini biasanya akan menggunakan istilah-istilah yang dianggap tepat dan menyeluruh.
2.      Syarah adalah sebutan untuk tulisan ulama yang merupakan penjelasan secara lebih mendalam terhadap kitab ulama yang lain (matan). Kitab ini menjelaskan setiap kata, istilah dan pernyataan yang sukar untuk difahami didalam matan. Dalam penyajiannya sesuai dengan alur tema yang dibahas oleh matan. Hanya saja setiap kata atau kalimat dikupas lagi lebih dalam. Kitab jenis ini adalah kitab yang ditulis untuk mengulas dan mensyarhkan matan atau mukhtashar.
Syarh merupakan penjelasan atau uraian dari sebuah tulisan singkat, dimana biasanya dalam kitab ulama sebagian besar hanya menuliskan point-point pokok (matan) sebagai qaidah dalam menjalankan agama ini dan kemudian ada ulama setelahnya yang menjelaskan kembali dalam bentuk uraian (syarah) apa yang dimaksud oleh ulama pendahulunya tersebut (kandungan yang ada dalam point-point yang ada).
3.      Hasyiyah juga merupakan kitab yang menjelaskan setiap tulisan ulama yang lain, namun berbeda dengan syarah. Dalam hasyiyah sering ditambah dengan pembahasan-pembahasan lain diluar pembahasan matan. Penulisan kitab ini berbentuk ta’liq (komentar) atau mulahazhat (catatan) yang dilakukan terhadap suatu syarh. Bentuknya hampir sama dengan bentuk penulisan syarh. Bedanya Hasyiyah tidak menjelaskan setiap kata dari kitab yang dijelaskannya. Hanya kata-kata yang dianggap perlu dijelaskan saja.
4.      Tahqiq yaitu usaha untuk membersihkan tulisan seorang ulama terdahulu dari kekhilafan dalam menukilkan hadits dhoif maupun palsu atau pendapatnya yang salah oleh seorang ulama yang memiliki ilmu mengenai masalah mustholah hadits yang mumpuni dan fasih dalam ilmu lainnya pula (seorang mufti dan muhaddits). Biasanya diberikan catatan kaki dimana dijelaskan bahwa hadits yang dibawakan adalah dhoif atau pendapat yang dibawakan bertentangan dengan ijma’ ulama dan lain sebagainya dalam uraian (syarah) maupun catatan kaki.
5.      Tahdzib yaitu usaha mengumpulkan suatu naskh-naskh yang berkaitan dan menguraikan tentang suatu pokok bahasan tertentu oleh ulama sehingga akhirnya menjadi suatu kitab sendiri atau bab sendiri dalam kitab ulama tersebut.
6.      Takhlis  ialah kitab yang berisi ringkasan tentang masalah tertentu. Kitab ini tidak berbelit-belit dalam membahas suatu masalah dan ringkas. Hanya membahas inti suatu masalah tanpa menjabarkan secara panjang lebar.
7.      Tahsin adalah kata Arab yang berarti memperbaiki, meningkatkan, atau memperkaya. Tahsin menurut bahasa berasal dari ‘hassana-yuhassinu’ yang artinya membaguskan.


Sebagai contoh kitab Al Ghayah Wa At Taqrib disyarah oleh Syeikh ‘Allamah Ibnu Al Qasim Al Ghozi menjadi kitab Fathul Qarib kemudian dibuat lah kitab Hasyiyah Albujury karya Syaikh Brahim Albujuri. Contoh lain kitab Nahwu karya As Shanhaji disyarah menjadi kitab Mutammimat Al Jurumiyah dan disyarah kembali menjadi kitab Al Kawakib Ad Durriyah. Contoh selainnya kitab Qurrotul ‘Ain Bi Muhimmatu Ad Din disyarh menjadi kitab Fathul Mu’in. Lalu dibuat lah kitab hasyiyah berjudul I’anatu At Thalibin.




Halal Haram Bisnis Kontenporer

Halal Haram Bisnis Kontenporer
Oleh : Uswatun Hasanah

Dalam dunia mu’amalah hari ini bisnis berbasis kontenporer melejit bagai roket yang siap untuk diluncurkan ke luar angkasa. Banyak pembisnis dunia pada umumnya lebih tertarik pada model bisnis kontenporer yang lebih modern dan dapat memberikan keuntungan yang berlipat ganda. Bisa jadi dari keuntungan biasa bila penulis persentasekan  menjadi 50% hasil bersih, maka jika menggunakan model bisnis kontenporer akan naik menjadi 70-80% hasil bersih. Ini menunjukkan adanya peluang meningkatkan keuntungan yang amat pesat dari keuntungan  biasanya. Bagaimana tidak tertarik dengan model bisnis kontenporer, jika peluang keuntungan sebuah bisnis bisa berlipat ganda.
Akan tetapi sangat disayangkan sebagaimana kita ketahui, para pembisnis di sekitar kita kurang memperhatikan halal haram yang ada didalam  bisnis kontenporer hari ini. Padahal apabila kita cermati lebih mendalam banyak darinya segelintir syubhat yang bisa kita dapati didalam bisnis kontenporer ini. Oleh karenanya penulis akan mencoba mengulas hal-hal yang berkaitan dengan halal haram bisnis kontenporer, dengan rujukan buku halal haram dalam bisnis kontenporer karya Dr. Sa’id Abdul Azhim.
Dalam artikel ini penulis akan mengambil tiga tema yaitu: asuransi, jual beli organ tubuh manusia, dan Pemerataan Harta Dan Tanah Dengan Dalih Memerangi Paham Kapitalis. Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai halal haram bisnis asuransi.
Dr. Sa’id Abdul Azhim mengatakan bahwa asuransi dengan seluruh bentuknya adalah haram, baik asuransi jiwa; harta benda; perdagangan; rumah (tanah); atau salah satu organ tubuh, seperti tenggorokan, paha, maupun mata; baik asuransi terhadap kebakaran maupun kecelakaan. Sebab semuanya mengandung riba, perjudian, gharar (ketidakjelasan). Pendapat inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama dimajelis al-majma’ul fiqhi yang diadakan di mekah al-mukarramah. Juga, tertera dalam fatwa darul ifta’ al-mishriyah. Mereka mendasarkan hukum ini pada beberapa hal,dintaranya:
1.      Akad asuransi bisnis termasuk akad jual-beli yang bersifat spekulasi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan).
2.      Akad asuransi bisnis merupakan salah satu bentuk perjudian. Allah ta’ala berkalam dalam surat al maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.
3.      Akad asuransi bisnis mengandung unsur riba fadl dan riba nasi’ah.
4.      Akad asuransi bisnis termasuk taruhan yang diharamkan. Sebab, kedua belah pihak mengandung unsur ketidakpastian, gharar, dan perjudian. Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatasi keringanan taruhan harta pada tiga hal, sebagaimana yang tertera dalam sabda beliau:
لا سبقَ الَّا فِي خُفِّ اَوْ نصْلٍ اوْ حافِرٍ
“ Tidak boleh bertaruh dalam perlombaan, kecuali dalam (lomba) adu cepat menunggang unta, melempar tombak, dan pacuan kuda”.
5.      Akad asuransi bisnis mengandung unsur mengandung unsur mengambil harta orang lain tanpa ganti.
6.      Dalam akad asuransi bisnis terdapat syarat yang tidak disyari’atkan.
Konsekwensi dibalik pendapat haramnya Asuransi
Seorang muslim tidak diperkenankan melakukan transaksi seperti ini atas kemauan sendiri. Namun bila dipaksa ini adalah sebuah keadaan darurat, maka ia tidak berdosa. Hasil asuransi tidak termasuk dalam warisan senhingga tidak dapat dibagi diantara ahli waris. Namun boleh mengambil jumlah yang dibayarkan saja dan dibagikannya kepada ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditentukan oleh syari’at. Selebihnya diinfakkan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan tidak kita sisakan, kecuali bila kebutuhannya termasuk salah satu dari kepentingan kaum muslimin tersebut, seperti untuk membela agama atau menafkahi  keluarga yang wajib diberi nafkah.
Sedangkan bila seseorang berada dalam posisi yang sulit antara asuransi dan kelangsungan hidup atau lainnya, maka hendaklah ia segera bertaubat, istighfar, memperbanyak amal kebaikan yang dapat menghapus dosanya, dan sebisa mungkin mengambil modal pokok yang ia bayarkan keperusahaan asuransi.
Diperbolehkan Asuransi Sosial Sebagai Alternatif Asuransi Bisnis
            Majlisul Majama’ menetapkan kesepakatan diperbolehkannya asuransi sosial sebagai alternatif asuransi bisnis yang diharamkan. Hal ini selaras dengan ketetapan Majlis Hai’ah Kibarul Ulama, kerajaan Saudi Arabia, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1.      Asuransi sosial termasuk akad sedekah yang tujuannya menyalurkan bantuan (kepada yang tertimpa musibah) dan ikut berpartisipasi menanggung beban saat terjadinya musibah.
2.      Asuransi sosial ini terbebas dari transaksi riba, baik riba fadl maupun riba nasi’ah.
3.      Tidak mengapa adanya unsur ketidaktahuan secara pasti orang yang ikut dalam asuransi ini tentang keuntungan yang akan ia dapatkan.
4.      Pihak-pihak yang ikut serta dalam asuransi ini atau pihak-pihak yang semisal dengan mereka dapat mengembangkan uang asuransi untuk mewujudkan tujuan utama dibentuknya kerjasama tersebut, baik untuk tujuan sosial maupun untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Hukum Menjual Darah Dan Organ Tubuh Manusia
Darah dan organ tubuh manusia tidak dapat dihargai dengan harga tertentu. Seseorang pun tidak memiliki hak untuk menjual organ tubuhnya. Namun, ia diperbolehkan memberikannya untuk mengharap pahala semata dan dalam kondisi darurat. Majelis Al-Majma’ Al-Fiqhi berepndapat bahwa dalil-dalil yang dipakai oleh kalangan yang membolehkan menggunakan organ tubuh orang lain adalah pendapat yang paling kuat. Oleh karenanya, al-majma’ al-fiqhi memutuskan beberapa hal berikut ini:
Pertama, bila salah satu organ tubuh seseorang yang masih hidup diambil lalu dipakai oleh orang lain yan sangat membutuhkannya untuk menyelamatkan nyawanya atau membantu memfungsikan organ pokok tubuhnya, maka tindakan ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan kemuliaan manusiat terkait dengan pihak orang yang diambil organ tubuhnya. Hal ini juga mengandung kemaslahatan yang besar dan memberikan kebaikan bagi orang yang dibantu. Ini semua merupakan amalan yang disyari’atkan dan terpuji, bilamana terpenuhi beberapa syarat berikut ini:
1.      Pengambilan organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor yang dapat mengganggu kelangasungan hidupnya secara normal.
2.      Pemberian organ tubuh tersebut dilakukan secara suka rela oleh pendonor, tanpa ada paksaan apapun.
3.      Penanaman organ tubuh tersebut merupakan satu-satunya sarana kedokteran untuk mengobati orang yang sakit atau dalam kondisi darurat.
4.      Proses pengambilan dan penanaman organ tersebut terbukti menuai keberhasilan, baik secara adat maupun hukum umum.
Kedua, dinyatakan boleh secara syari’at bila dilakukan dengan prioritas berikut ini:
1.      Mengambil organ tubuh mayit untuk menyelamatkan seseorang yang sangat membutuhkannya,dengan syarat pihak yang diambil organnya telah masuk dalam usia mukallaf dan telah mengizinkannya semasa hidupnya.
2.      Secara mutlak, diperbolehkan mengambil organ hewan yang halal dagingnya dan disembelih secara syar’i. Atau, adanya sebuah keharusan menanam organ hewan tersebut kedalam tubuh seseorang yang sangat membutuhkannya.
3.      Mengambil sebagian organ ubuh seseorang untuk ditanamkannya atau untuk menambal di tubuhnya sendiri.
4.      Memasang organ buatan yang terbuat dari besi atau lainnya pada tubuh seseorang untuk memulihkan kondisinya yang sakit.
Keempat kondisi ini diperbolehkan oleh Majelis Al-Majma’ Al-Fiqhi ditinjau secara syari’at sesuai dengan syarat-syarat diatas.
Pemerataan Harta Dan Tanah Dengan Dalih Memerangi Paham Kapitalis
            Setiap muslim atas muslim yang lainnya haram harta, darah, dan kehormatannya. Maka, harta seorang muslim tidak boleh diambil tanpa kerelaannya dan harus ditempatkan pada yang berha. Oleh karenanya tidak boleh saling mengincar harta orang lain,baik sedikit ataupun banyak. Para ulama telah banyak membahas mengenai hal ini, yakni apakah dalam masalah harta apakah ada hak lain selain zakat. Bagi yang berpendapat ada hal lain,maka mereka mensyaratkan bilamana baitul mak kosong dari harta dan kaum muslimin sedang mengalami musibah, seperti kelaparan dan peperangan. Kemudian, seorang pemimpin tidak boleh mengambil lebih dari zakat, kecuali ia dan bala tentaranya menyerahkan segala yang mereka punya dan menyisakan hewan tunggangan, senjata, dan segala yang dibutuhkannya. Ini adalah pendapat imam nawawi, al-izz bin abdus salam, abdullah bin farra’, dan lainnya. Pengecualian ini terkadang terjadi.
Namun ada sebagian yang meninggalkan agama mereka di belakang punggung mereka dan mengimpor tata aturan dan ideologis sosial dari kalangan orang-orang komunis. Hasilnya mereka menguasai harta rakyat dengan dalih memerangi sistem kapitalis. Mereka juga merampas tanah dengan dalih memerangi kalangan borjuis. Namun, mereka telah menerjang aturan al- qur’an dan as-sunnah, rasional, dan fitrah manusia. Allah ta’ala berfirman:
و الله فضل بعضكم على بعض في الرزق ج.....71
"Dan allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki...”[ an nahl: 71]
Jalan untuk menolong orang-orang yang terdholimi adalah dengan menegakkan syari’at Allah dan mengembalikan hak milik kepada pemiliknya tanpa ada unsur kedhaliman atau melampaui batas. Kewajiban kita adalah memulai dan segera mengembalikan harta dan tanah kepada pemiliknya. Kita tidak cukup memberikan ganti rugi yang tak seberapa jumlahnya kepada sebagian orang yang kita sebut sebagai kalangan borjuis dan berpaham kapitalis. Jadi, kedzaliman adalah kegelapan. Hal tersebut tidak hanya haram bagi individu, tapi juga haram bagi negara dan golongan. Wallahu  a’lam bis showab