Sabtu, 18 Agustus 2018

Hukum Prosesi Tukar Cincin dalam Pertunangan



Hukum Prosesi Tukar Cincin dalam Pertunangan*
I.              PENDAHULUAN
Melihat kebiasaan masyarakat yang mulai modern, tidak asing lagi bagi kita bila mendengar istilah tunangan. Sebuah tradisi yang telah berkembang dan menjamur di masyarakat saat ini. Dimana seorang laki-laki memberikan cincin tunangan kepada perempuan yang akan ia pinang, dengan memakaikan cincin tersebut di jari manisnya. Padahal perempuan tersebut masih asing[1] baginya, begitu pula sebaliknya.
Terkadang, acara tukar cincin ini diselenggarakan dengan pesta yang begitu meriah. Dimana laki-laki dan perempuan bercampur-baur menjadi satu. Dan tidak dipungkiri, dalam pesta semacam ini pasti banyak terjadi kemungkaran karena ikhtilat yang terjadi. Oleh karena itu, dengan adanya makalah ini penulis akan sedikit membahas tentang “Hukum prosesi tukar cincin dalam pertunangan”. Sehingga diharapkan adanya manfaat yang berguna bagi Mahasantri Hidayaturrahman maupun masyarakat secara umum.
II.           PEMBAHASAN
A.      Definisi
a.        Cincin
Cincin ialah perhiasan yang berupa lingkaran kecil yang dipakai di jari, ada yang berpermata dan ada yang tidak.[2]
Sedangkan cincin pertunangan adalah cincin sebagai tanda sudah dilangsungkannya secara resmi pertunangan antara dua orang calon mempelai[3].
b.        Pertunangan
Pertunangan secara bahasa berasal dari kata tunang-bertunangan, bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan dihadapan orang banyak) akan menjadi suami istri[4].
Sedangkan menunangi adalah meminang[5]. Jika menunangkan dan mempertunangkan membuat menjadi bertunangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tunangan adalah calon istri atau suami yaitu hasil menunangkan[6].Yang dimaksud pertunangan secara bahasa adalah perbuatan bertunangan atau menunangkan.[7]
Secara istilah tunangan yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunangan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.[8] Pertunangan bukanlah sebuah akad, melainkan sebuah janji untuk melangsungkan pernikahan.[9] Sedangkan istilah lain menyatakan tunangan ialah masa peralihan antara lamaran dengan pernikahan.[10]
B.       Sejarah pertunangan
Pertunangan merupakan sebuah adat-istiadat yang telah berlangsung sejak lama di dalam kehidupan masyarakat. Ketika seorang pria memakaikan cincin ke jari tangan mempelai wanita dengan menamainya “cincin tunangan”. Maka hal ini telah menyerupai perbuatan kalangan kafir. Karena perbuatan ini merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang nashrani ketika melangsungkan pernikahan. Dimana sang pria memasangkan cincin ke jari jempol sebelah kiri wanita dan berkata “Dengan nama Bapa”. Kemudian setelah itu sang pria memindahkannya ke jari telunjuk dengan berkata “Dengan nama Anak”. Kemudian ketika pria memindahkan ke jari tengah dan berkata “ Dengan nama Ruh Kudus”. Kemudian sang pria meletakkan cincin ke jari manis dan mereka berkata “Aamiin”.[11]
Pernah ada pertanyaan yang dilontarkan kepada majalah berbahasa inggris “The Woman”. Majalah wanita yang terbit di London pada edisi 19 Maret 1960 hlm.8 sebagai berikut, “Mengapa cincin pernikahan atau pertunangan diletakkan di jari manis tangan kiri?.” Kemudian seorang penulis majalah tersebut yang bernama Angela Talbot menjawab, “Dikatakan bahwasanya di jari manis tersebut terdapat satu sambungan langsung ke hati. Hal ini merupakan sebuah perilaku yang telah berlangsung lama bersumber dari ajaran kuno. Dikatakan lagi “Bahwasanya ketika seseorang meletakkannya di ibu jari sebelah kiri mempelai wanita, maka sang pria berkata, “Dengan nama Bapak”. Ketika diletakkan di jari telunjuk sang pria berkata “Dengan nama Anak”. Kemudian sang pria meletakkan pada jari tengah sebelah kiri dengan berkata “Dengan nama Ruh Kudus”. Dan ketika sang pria meletakkan cincin tersebut di jari manis sang mempelai wanita maka ia berkata “Aamiin”. Tulisan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa arab oleh seorang penulis wanita bernama Malak Hanano. Semoga Allah membalas kebaikannya.[12]


C.      Dasar Hukum
حدثنا عثمان بن ابي شيبة, حدثنا عبد الرحمان ابن ثابت, حدثنا حسان بن عطية, عن ابي منيب الجرشي عن ابن عمر, قال: قال رسول الله: "مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ". (رواه ابو داود:4031)
Diriwayatkan dari Utsman bin Abi Syaibah, diceritakan dari Abdurrahman bin Tsabit, disampaikan dari Hasan bin ‘athiyah dari Abi Munib Al-Jarsyi dari Abdullah bin Umar beliau berkata, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menyerupai sebuah kaum maka sesungguhnya ia bagian darinya.” (HR. Abu Daud: 4031)[13]
D.      Hukum prosesi tukar cincin
Perlu diketahui, prosesi pernikahan semacam ini tidak termasuk bagian dari ajaran islam, tapi justru tradisi raja-raja Fira’un tempo dahulu atau tradisi kaum nasrani. Jadi, tradisi tukar menukar cincin tunangan merupakan tradisi yang menyusup kedalam umat islam. Siapa yang melakukan tradisi semacam ini, berarti dia telah berta’klid buta dan menyerupai orang-orang kafir.[14] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قال رسول الله:"مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ".
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (H.R. Abi Daud: 4031).[15]
Tukar cincin ini haram hukumnya, baik cincin itu terbuat dari emas maupun perak. Wallahu a’lam.[16]
Diantara tradisi orang-orang kafir[17] yang seringkali dilakukan oleh pria muslim adalah memakai cincin pertunangan yang terbuat dari emas. Padahal ini banyak dilakukan oleh kaum nashrani.[18] Keyakinan mengharapkan keeratan hubungan dengan menggunakan cincin pertunangan adalah sama dengan kita mengharapkan adanya barakah (tawassul) dari cincin pertunangan tersebut.
Perbedaan tawassul dan orang yang berdoa kepada selain Allah ialah, apabila orang yang berdoa kepada selain Allah Ta’ala, telah terjerumus ke dalam syirik besar. Diantara contohnya seperti yang dilakukan orang-orang jahil ketika mereka menuju kuburan  orang-orang yang dianggap wali yang shalih. Lalu berdoa kepada penghuni kuburan-kuburan agar dibebaskan dari berbagai macam bencana.[19] Sedangkan tawassul adalah memanjatkan doa kepada Allah namun diiringi dengan menyebutkan sesuatu yang dijadikan perantara dalam doa tadi.
Maka dalam hal ini tawassul yang diperbolehkan ada tiga: pertama, tawassul kepada Allah dengan menggunakan asma’ dan sifat-Nya.[20] Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوه (180)
“Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu...” (QS. Al-A’raf: 180)
Kedua, bertawassul kepada Allah dengan menggunakan amal shalih. Sebagaimana yang diceritakan dalam kisah tiga orang yang terperangkap di dalam gua. Ketiga, bertawassul kepada Allah dengan menggunakan doa orang-orang shalih yang masih hidup.[21]
E.       Hukum memakai cincin pertunangan
Cincin pertunangan adalah berupa cincin. Pada asalnya, hukum cincin itu sendiri tidak masalah atau mubah. Hanya saja, jika disertai keyakinan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian manusia. Yaitu, bahwa jika nama si laki-laki ditulis dicincin yang diberikan kepada wanita tunangannya, dan nama si wanita ditulis di cincin yang diserahkan kepada lelakinya. Lalu ada anggapan bahwa keduanya pasti akan terikat sebagai pasangan suami istri. Maka dalam kondisi demikian, memakai cincin tunangan itu diharamkan. Karena itu mengaitkan cincin dengan sesuatu yang tidak ada dasarnya baik secara syar’i maupun secara indrawi.
Demikian juga, laki-laki yang meminang tidak boleh memakaikan cincin tunangannya tersebut kepada wanita tunangannya. Karena ia belum menjadi istrinya, ia masih menjadi wanita asing, bukan mahram baginya. Karena si wanita bisa disebut sebagai istri setelah akad nikah.[22] Selain menggunakan cincin pertunangan bukan ajaran syariat islam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengharamkan bagi laki-laki menggunakan cincin emas. Sebagaimana sabda beliau,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ، فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ، وَقَالَ: «يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ»، فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ، قَالَ: لَا وَاللهِ، لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه مسلم: 2090)
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang sahabat memakai cincin emas, lalu beliau  melepas cincin tersebut dari jari orang itu. Beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja telah mengambil sebuah bara dari api dan diletakkan ditangannya.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, dan seseorang mengatakan kepada pemilik cincin itu, “Ambillah cincin itu dan pergunakanlah untuk keperluanmu yang lain.” Kemudian orang itu dengan tegas menjawab, “ Demi Allah, saya tidak akan mengambil kembali apa yang tidak disukai Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Muslim) [23].
Dari hadits diatas telah dijelaskan dengan adanya pengharaman bagi laki-laki dalam menggunakan cincin emas. Sedangkan untuk cincin perak atau barang berharga lainnya boleh bagi laki-laki menggunakannya. Meski demikian walaupun cincin pertunangan yang dipakai oleh laki-laki terbuat dari perak atau selain emas, tetap saja bahwa cincin pertunangan bukanlah syariat islam. Apalagi jika disertai dengan keyakinan jika menggunakan cincin tersebut dapat mempererat hubungan keduanya, dan jika dilepas dapat merenggangkan hubungan keduanya. Maka ini merupakan kesyirikan, dan kepercayaan ini adalah kepercayaan jahiliyah.[24]
Di dalam kitab fatawa al mar’ah al muslimah Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata “Diblah itu adalah cincin pertunangan, sebuah cincin sebenarnya hukum asalnya adalah mubah namun sebagian orang meyakini bahwa pertukaran cincin itu akan menjadikan eratnya hubungan kedua calon mempelai dengan menuliskan nama masing-masing pada cincin pasangannya, jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya, karena berkaitan dengan sesuatu yang tidak ada dasarnya menurut syari’at maupun menurut akal sehat. Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki-laki, karena tunangannya belum sah menjadi istrinya. Dia masih sebagai orang asing (bukan mahram) sampai akad nikah dilaksanakan.”[25]
III.        PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pertunangan merupakan sebuah tradisi orang-orang kafir, yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan kaum nashrani. Dengan menyebut “Dengan nama Bapa, nama Anak,  dan nama Ruh Kudus” dalam prosesi tukar cincin. Islam melarang menggunakan cincin pertunangan dengan alasan:
a.    Menggunakan cincin pertunangan bukanlah syariat islam
b.    Jika menggunakannya disertai dengan keyakinan bisa mempengaruhi hubungan antara keduanya, maka ini termasuk syirik kepada Allah.
Dalam masalah cincin pertunangan yang mana pemakainya mengharapkan kelanggengan sebuah hubungan dari cincin tersebut. Maka hukum pemakaian cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya, dan sama saja seperti bertawassul dengan benda mati yang juga haram hukumnya. Bagi laki-laki dan perempuan baik cincin pertunangan yang dikenakan terbuat dari emas atau perak, maka haram menggunakan cincin pertunangan. Dan bagi laki-laki jika terbuat dari emas, maka lebih haram lagi hukumnya.
B.       Saran dan kritik
Jika cincin dimaksudkan sebagai hadiah atau bukan sebagai wasilah pengokoh hubungan, maka termasuk dalam hibah. Seperti yang telah disebutkan di dalam kitab mausu’ah fiqhu al islami karya Dr. Wahbah az zuhaili. Dengan kata lain pria peminang memberikan hadiah berupa cincin atau benda selainnya kepada wanita pinangannya, bukan bermaksud agar hubungan keduanya kokoh dengan adanya cincin pertunangan tersebut dan mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada dasar dalam syar’i ini tidak dibenarkan. Sehingga yang dibenarkan adalah memberikan hadiah kepada calon pengantin wanita baik berupa cincin dan selainnya, tanpa mengadakan acara besar-besaran dan kepercayaan yang tidak dibenarkan. Serta tidak adanya ikhtilat antara kedua calon dan pemakaian cincin emas calon oleh pengantin pria. Wallahu a’lam.





Daftar Pustaka
Al-Qur’anul Karim
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-. 1989. Adabu Az Zafaf Fi As Sunnah Al Mutahharah. Oman: Maktabah Al Islamiah
Hajjaj, Imam Abi Al Husain Muslim Bin Al-. 2011. Shahih Muslim. Beirut: Dar Alkotob Al Ilmiyah
Hanafi, Ali bin Abi Al-Iz Al-. 1995. Tahdhib Syarhu Ath-Tahawi. Beirut: Darus Shahabah
Ifta’, Al-Lajnah Ad Daimah Lil. 1995. Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah. Riyadh: Maktabah Dar Tibriyah
Kamal, Abu Malik. 2015.  Shahih Fiqih Sunnah, cet. Ke-6, Jakarta Selatan: Pustaka Azzam
Nasional, Departemen Pendidikan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Sulaiman, Imam Hafidz Abi Daud. 2009. Sunan Abi Daud. Beirut: Dar Risalah Al Islamiah
Umar, Muhammad Samir. 2016.  Fikih Kontemporer Wanita Dan Pernikahan. Solo: Aqwam
Zuhaili, Dr. Wahbah Az. 2003. Mausu’ah Fiqhu Al Islami,cet. ke-3. Damaskus: Dar Al Fikr
https://id.wikipedia.org/wiki/Pertunangan. William-Adolphe Bouguereau, Pinangan diakses pada 13 Maret 2018 pukul 1:11



* Makalah ini dipresentasikan dalam Diskusi Ilmiah di Ma’had ‘Aly Hidayaturrahman, pada Ahad 18 Maret 2018
[1] Bukan mahrom
[2]  Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2000), hlm. 214.
[3] Ibid
[4] Ibid, hlm. 1223.
[5] Ibid
[6] Ibid, hlm. 1224.
[7] Ibid
[9] Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Shahih fiqih sunnah, (Jakarta Selatan: Pustaka Azzam, 2015), cet. 6, hlm. 192.
[10] https://id.wikipedia.org/wiki/Pertunangan, diakses pada 13 maret 2018 pukul 1:11.
[11] Muhammad Nashiruddin Al Bani, Adabu Az-Zafaf fi As-Sunnah Al-Mutahharah, (Oman: Maktabah Al-Islamiah, 1989), hlm. 212.
[12] Ibid, hlm. 213.
[13] Imam Hafidz Abi Daud Sulaiman, Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar Risalah Al-Islamiah, 2009), hlm. 144.
[14] Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Shahih fiqih sunnah, (Jakarta Selatan: Pustaka Azzam, 2015), cet. 6, hlm. 192.
[15] Imam Hafidz Abi Daud Sulaiman, Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar Risalah Al-Islamiah, 2009), hlm. 144.
[16] Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta Selatan: Pustaka Azzam, 2015), cet. 6, hlm. 192.
[17] Ibid
[18] Muhammad Nashiruddin Al- Albani, Adabu Az Zafaf Fi As Sunnah Al Mutahharah, (Oman: Maktabah Al Islamiah, 1989 h), hlm. 212.
[19] Ali bin Abi Al-Iz Al-Hanafi, Tahdhib Syarhu Ath-Tahawi, (Beirut: Darus Shahabah, 1995), hlm. 64.
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] Muhammad Samir Umar, Fikih Kontenporer Wanita Dan Pernikahan, (Solo: Aqwam, 2016), hlm 485 dan Al-Lajnah Ad Daimah Lil Ifta’, Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, (Riyadh: Maktabah Dar Tibriyah, 1995), juz.1, hlm 463.
[23] Imam Abi Al Husain Muslim Bin Al Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Alkotob Al Ilmiyah, 2011), hlm. 373.
[24] Al-Lajnah Ad Daimah Lil Ifta’, Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, (Riyadh: Maktabah Dar Tibriyah), juz.1, hlm 462.
[25] Ibid

Sujud Sahwi Menurut Imam Syafi’i



Sujud Sahwi Menurut Imam Syafi’i

Disebutkan  dalam kitab At Tahdib sebuah hadits, diriwayatkan dari Abi Sa’id Al Khudri beliau berkata bahwa Rasulullah sallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila ada seseorang diantara kalian yang ragu dalam sholatnya, kalian tidak tahu sudah sholat tiga rakaat atau empat, maka hilangkanlah keragu-raguan tersebut dan yakinkanlah dengan apa yang kamu pegang, kemudian sujudlah dengan dua kali sujud sebelum salam”.(HR.Muslim)
Sahwi dalam bahasa : lupa akan sesuatu, dan lalai dengannya.[1] Banyak hadits-hadits yang mensyare’atkan adanya sujud sahwi dalam sholat, ulama telah bersepakat dengan diadakannya sujud sahwi dalam sholat.[2] Ini menunjukkan bahwa sujud sahwi dihukumi sebagai sunnah dan disyare’atkan. Apabila seseorang sholat dengan lima rakaat hendaknya melakukan dua sujud,dan jika dia sholat dengan sempurna yaitu empat rakaat maka hal tersebut sebagai penghinaan untuk syaiton.
Sedang as syaq atau ragu dalam sholat terbagi menjadi dua :
o   Ragu pada awal sholat, apakah dia sudah sholat atau belum sholat. Jika aslinya belum sholat maka hendaklah ia sholat.
o   Ragu didalam mengerjakan sholat, seperti ragu bahwa ia telah sholat tiga rakaat, atau empat rakaat. Hendaklah ia meluruskan keyakinannya terlebih dahulu, kemudian memikirkannya dengan keteguhan. Jika ia sholat dengan tiga rakaat, hendaklah menyempurnakan rakaat yang tertinggal, kemudian sujud diakhir sholatnya dengan dua sujud sahwi dan tidaklah mendahulukan perasaan dari pada keyakinan.[3]

Dalam kitab Al Um disebutkan imam Syafi’i berkata “ Dan barang siapa yang ragu dalam sholatnya dan tidak tahu apakah tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaklah ia membangun atas keyakinannya seperti halnya Rasulullha sallahu ‘alaihi wa sallam jika kosong dari sholat beliau setelah tasyahud akhir beliau sujud dengan dua kali sujud untuk sahwi sebelum salam”.
            Dengan ini telah dinaskan dalam bab tasyahud dan shalawat atas nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam beliau imam Syafi’i bersabda “Barang siapa meninggalkan tasyahud awal dan shalawat atas nabi pada tasyahud awal karena ragu maka tidak diharuskan mengulang sholatnya dan hendaklah sujud sahwi dua kali karena meninggalkannya (tasyahud awal dan shalawat atas nabi).”
            Imam Syafi’i berkata dan jika engkau lupa diantara dua tasyahud Rasulullah telah mencontohkan bahwa beliau berdiri pada tasyahud awal dan beliau belum duduk tasyahud, maka beliau sujud sahwi “.[4] Beliau imam Syafi’i menambahkan “Dengan ini kami menyebutkan jika seseorang meninggalkan tasyahud awal didalam sholat maka tidak diharuskan untuk mengulang sholatnya, begitu pula jika seseorang ingin berdiri ketika duduk tasyahud awal kemudian ia ingat lalu seketikaia duduk (belum jadi berdiri) maka tidak harus sujud sahwi. Dan jika ia ingat setelah berdiri kemudian ia duduk padahal ia sudah berada diantara duduk dan berdiri tegak maka hendaklah ia sujud sahwi. Jika ia berdiri dari duduk tasyahud akhir kemudian kembali duduk untuk tasyahud maka ia harus sujud dengan dua sujud sahwi”. [5]
            Imam Syafi’i mengatakan bahwa setiap sujud sahwi sebelum salam menurut kami baik dalam tambahan dan pengurangan merupakan penghapus dan akhir dari dua perkara. Dan beliau mengatakan dalam qoulul qodim maka barang siapa sujud sebelum salam maka ia telah mengganti tasyahud awal yang ia tinggalkan walaupun ia sujud sahwi setelah salam.[6]
Dalam kitab Al Wajiz milik Dr. Wahbah Az Zuhaili beliau menyebutkan bahwa sujud sahwi wajib menurut pendapat madzhab Hanafi dan sunnah menurut selainnya yaitu Syafi’i, Maliki dan Hanabil. Sedang dalil adanya pensyari’atan sujud sahwi disebutkan sebuah hadits :
حديث ابي سعيد الخدري:" اذا شك احدكم في صلاته,فلم يدر صلى ثلاثا ام اربعا,فليطرح الشك,وليبن على ما استيقن,ثم يسجد سجد تين قبل ان يسلم,فان كان صلى خمسا شفعن له صلاته,وان كان صلى اتماما,كانتا ترغيما للشيطان "  (رواه الجماعة الا الترمذي).
Dari Abi Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apabila seseorang ragu dalam sholatnya dan tidak tahu apakah tiga rakaat atau empat rakaat, hendaklah ia meninggalkan keragu-raguan tersebut dan membangun atas keyakinannya, kemudian ia sujud dengan dua kali sujud untuk sahwi sebelum salam. Apabila ia sholat dengan lima rakaat, maka ia telah menggenapkan. Namun apabila ia sholat dengan sempurna, maka ia telah menghinakan syaiton ” (Diriwayatkan secara jama’ah kecuali Tirmidzi).

            Dan menurut Syafi’iyah sebab-sebab sujud sahwi dikarenakan telah meninggalkan salah satu bagian dari sholat yang enam, yaitu:
a)      Tasyahud awal
b)      Duduk tasyahud awal
c)      Qunut subuh dan akhir witir pada pertengahan kedua dri bulan ramadhan
d)     Berdiri ketika qunut
e)      Shalawat atas nabi sallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal
f)       Shalawat atas keluarga nabi pada tasyahud akhir.[7]
Sujud sahwi menurut Syafi’iyah dilakukan sebelum salam. Sedang sifat-sifat sujud sahwi disimpulkan oleh Dr. Wahbah Az Zuhaili bahwa sujud sahwi berbilang dua sujud seperti sujud pada sholat umunya, dan bertasbih sebagai halnya tasbih pada sujud ini. Atau ia mengucapkan “subhanallah man la yanaamu wa laa yansa wa la yashu”. Dan sahwinya seorang imam sahwinya makmum pula.[8]




[1] At Tahdib : 181
[2] Ibid : 183
[3] Ibid : 184
[4] Ibid : 145
[5] Ibid : 146
[6] Ibid : 148
[7] Al Wajiz, Dr. Wahbah Az Zuhaili : 210
[8]  Ibid

mengenal lebih dekat abu syuja'



Mengenal Sejarah dalam Ranah Fiqih Syafi’iyah

Di era kehidupan ini, Allah ta’ala telah mengajarkan kita arti sebuah pertemuan dan perpisahan. Sehingga dengan ini Allah ta’ala menetapkan adanya syariat akhlak dan adab budi pekerti kepada umat muslim. Dan Allah telah menyebutkan  di dalam kalamNya untuk saling mengenal :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ….. (13)
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal….” (Q.S. Al Hujurat: 13)
Pada ayat ini Allah ta’ala telah menyebutkan dengan lafal (an-nas) manusia, hal ini menunjukkan adanya keumuman makna dan lafal. Dan kita ketahui bahwasannya ayat ini diperuntukan kepada seluruh manusia pada umumnya, baik muslim atau non muslim. Dari hal tersebut Allah sedang mengajarkan kita sebagai manusia agar saling mengenal satu sama lain. Dan nantinya kita dapat belajar dari orang-orang sekitar kita tentang arti kehidupan, pengalaman, dan ilmu. Sehingga dengan kita saling mengenal satu sama lain, maka pengetahuan dan wawasan kita akan bertambah.
Apalagi kita sebagai salah satu bagian dari kaum muslimin, yang mana kaum ini telah dinobatkan sebagai kaum pemenang oleh zat yang maha tinggi. Hendaklah kita lebih optimis untuk berusaha saling mengenal sesama kaum muslimin. Terlebih kita mengenal kehidupan para tokoh serta ulama-ulama terdahulu. Di mana mereka para ulama terdahulu telah berusaha dengan sekuat tenaga, untuk menyumbangkan  ilmunya dalam usaha penyebarluasan pengetahuan tentang islam hingga pelosok negeri di dunia. Sehingga dengan adanya mereka  kita dapat merasakan nikmat dan lezatnya menggali ilmu hingga detik ini.
Dalam peribahasa Indonesia dikatakan “ tak kenal maka tak sayang ”. Dengan demikian,  kami akan mencoba menilik dan mengulas sejarah singkat hidup dari salah seorang ulama salaf, penulis karya sakral sebuah kitab yang berjudul matan al-ghayah wa At Taqrib dari salah satu mazhab yang paling  masyhur di kalangan masyarakat islam  indonesia. Adalah mazhab syafi’i. Salah satu mazhab dari empat mazhab sahih ini, telah diakui oleh dominan masyarakat islam Indonesia pada umumnya. Tidak lupa kami juga akan mencoba mengulas sedikit tentang seluk beluk salah satu kitab, yang nantinya akan menjadi  pembahasan kita lebih dalam tentang ilmu fiqih. Kitab ini merupakan karya seorang ulama syafi’iyah, yang berjudul kitab kifayatul akhyar fil halli ghayatil ikhtishar. Artikel ini tak lain ditujukan terkhusus untuk ukhty fillah sobat an najma dimanapun anda berada. Semoga bermanfaat.
Ukhty fillah yang disayangi Allah ta’ala...
Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang kitab fiqih Kifayatul Akhyar fil Halli Ghayatil Ikhtishar, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu cikal bakal penulis kitab At Taqrib yang merupakan kitab rujukan utama pengikut mazhab syafi’i. Sedangkan kitab kifayatul akhyar merupakan kitab syarh atau ringkasan dari kitab At Taqrib yang biasa dikenal dengan sebutan kitab matan Abu Syuja’. Jadi kitab ini merupakan karya dari seorang pen syarh kitab At Taqrib yang nantinya akan kami kenalkan lebih dalam insyaAllah.
Cikal bakal kitab matan Abu Syuja’ dipelopori oleh seorang ulama syafi’iyah yang namanya sangat masyhur hingga zaman kontenporer saat ini. Adalah beliau Ahmad Bin Husain Al Asfahani atau lebih dikenal sebagai qadhi  Abu Syuja’ As Syafi’i, beliau merupakan salah satu pengikut mazhab syafi’i pada zamannya. Nama aslinya ialah Syihabuddin Ahmad Ibnu Al Husaini Bin Shahibul Kitab, beliau diberi kuniyah dengan gelar Abu Thayyib. Para ulama berbeda pendapat tentang tahun kelahiran Abu Syuja’, namun pendapat yang disepakati ialah bahwa Abu Syuja’ dilahirkan di basrah irak pada tahun 433 hijriyah. Ayah beliau berasal dari ‘Abbadan dan kakek beliau lahir di Asfihan (kota di Iran yang terletak disekitar 340 km dari ibu kota Iran, Taheran) Persia, yang sekarang dikenal sebagai negara Iran.
Beliau adalah seorang alim ulama yang faqih, ahli fikih, imam dan syekh dari mazhab syafi’i dan hidup di abad 5 hijriyah. Abu Syuja’ lahir di Basrah, dan berkelana untuk mencari ilmu pada mazhab imam syafi’i selama lebih dari empat puluh tahun. Beliau memperdalam ilmu aqa’id atau ideologi (aqidatus salaf) para muhaddits, kemudian melanjutkan perkelanaanya dengan bekerja di masjidil haram.
Abu Syuja’ dikenal sebagai ulama yang pemberani dalam menegakkan kebenaran dan tidak takut dengan cacian orang lain dalam menegakkan keadilan. Beliau pernah menjabatsebagai seorang hakim dan kemudian menjadi menteri. Beliau menjabat menteri usia 47 tahun, pada masa jabatannya, Abu Syuja’ banyak menyematkan keadilan dan ilmu agama. Beliau memiliki 10 pembantu yang berkeliling membagikan shadaqah kepada manusia. Masing-masing dari mereka membawa 1.120 dinar yang akan dibagikan kepada orang yang berhak. Kemudian beliau menempuh jalan zuhud meninggalkan kenikmatan duniawi, beliau hijrah ke madinah dan menetap di masjid nabawi sebagai orang yang bertugas merapikan tikar, menyalakan lampu, membersihkan masjid nabawi serta menjadi peng khadam hujrah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjalankan tugas tersebut hingga akhir hayatnya.
 Abu Syuja’ di karuniai umur panjang hingga berusia 165 tahun dan dalam keadaan lanjut usia demikian, tidak ada satupun anggota badan beliau yang cedera. Lantas orang-orang menanyakan tentang sebab anggota badan beliau sehat hingga masa tua, beliau menjawab:
حفظنا ها فى الصغار فحفظها الله فى الكبر
Kami menjaganya(dari dosa) ketika masih muda maka Allah menjaganya ketika kami tua.
Pada detik-detik akhir masa hidupnya beliau hijrah menuju kota Madinah hingga wafat di madinah pada tahun 593 h, dalam usia 156 tahun, dan dimakamkan disebuah ruangan muhalla yang beliau bangun sendiri didekat masjid nabawi di samping pintu jibril. Wallahu a’ lam bis shawab.
Perlu kita ketahui bahwa syarh dari kitab al ghyah wa at taqrib terdiri dari beberapa kitab syarh. Diantarannya ialah kifayatul akhyar fi halli ghayatil ikhtishar karya Imam Abu Bakar Bin Muhammad Al Husaini, fathul qarib al mujib atau al qaulul mukhtar fi syarah ghayah al ikhtishar karya Syaikh Muhammad Bin Qasim Al Ghazziy, al iqna’ fi hall alfadz abi syuja’ karya Imam Muhammad Bin Muhammad Al Khatib As Syarbini dan sembilan kitab lainnya.
Bagi pelajar fiqih syafi’iyah, kitab kifayatul akhyar tak kalah pentingnya dari kitab ghayah wa taqrib yang biasa dikenal dengan kitab matan taqrib atau ada juga yang menyebutnya sebagai ghayah al ikhtishar atau mukhtashar abu syuja’ sebagai kitab rujukan mazhab ini. Kitab kifayatul akhyar merupakan kitab syarh fiqih syafi’i dari kitab ghayah wa taqrib milik Abu Syuja’ yang lengkap, dimana kitab ini memulai pembahasan mengenai awal bab thaharah hingga bab al ‘itq. Kitab ini merupakan hasil jerih Imam Abu Bakar Bin Qasim Al-Ghazziy. Kitab kifayatul akhyar merupakan salah satu kitab karya syarh dari matan Abu Syuja’ yang sudah menjadi kitab fenomenal dikalangan kaum muslimin hingga zaman kontenporer seperti sekarang ini.
Sekilas tentang buku kifayatul akhyar, buku ini berisi tentang ilmu fiqih ringkas, namun cukup lengkap dan padat pembahasannya serta terkesan sempurna. Merupakan karya dari seorang alim ulama yang masyhur dikalangan syafi’iyah abad 9 hijriyyah, yaitu Al Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al Husaini, penganut mazhab syafi’i yang tinggal dan menetap di kota Damaskus (Syiria). Asal naskah asli matan teksnya berasal dari suatu sumber yang semula disusun oleh pakar ilmu fiqih yang tersohor di kalangan kita dimana namanya tidak asing lagi namanya sering dikenal di dunia islam, ialah Abu Syuja’ Al Asfahani.
Dalam muqaddimah nya Imam Taqiyuddin memaparkan sebuah kata
ماعبدالله سبحانه بشئ أفضل من فقه في الدين
“Tiada sesuatu yang dipandang sebagai ibadah disisi Allah SWT yang lebih utama daripada pengetahuan di dalam agama.”
Imam Taqiyuddin mengatakan “kitabku diberi nama kifayatul akhyaar fii halli ghaayatil ikhtishaar. Aku memohon kepada Allah ta’ala, semoga Dia berkenan menyelamatkanku dan orang-orang shalih dari murka dan siksaNya.
Demikian sedikit ilmu yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan kebarakahan ilmu imam Abu Syuja’, Imam Taqiyuddin serta ulama-ulama salaf yang shalih, tidak lain pula kepada kita semua. Dan semoga Allah melimpahkan taufiq serta hidayahNya kepada kita semua agar senantiasa mengikuti jejak langkah beliau demi menegakkan agama islam dimuka bumi ini.wallahu a’lam bis shawab.


Referensi :
·         kifayah al-akhyar fi hal ghayah al-ikhtisar, karya Imam Taqiyuddin Bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni Ad-Dimasyqi Asy-Syafi'i. Tahqiq Dan Takhrij Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth. Cet Darul Batsair, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Beirut, 2012.
·         Ppt ustadzah


Ngalap Berkah Bersama Tetangga




~ Kajian hadits
Ngalap Berkah Bersama Tetangga

]عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلّم قال:......وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ اليَوْمِ الاَخِرِ فَاليُكْرِمْ جَارَهُ[...... (رواه البخارى و مسلم)
“...Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tetangganya...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Sebagaimana kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial. Dimana dalam fitrohnya sebagai manusia pastilah satu sama lain saling membutuhkan. Di dalam skema kehidupan ini, manusia akan mengalami beragam jalan yang berbeda-beda dalam skenario yang telah Allah ta’ala tetapkan. Oleh karennya Islam telah mensyari’atkan adanya adab terhadap sesama manusia secara umum dan adab terhadap tetangga khususnya. Agar terjadi sebuah keajaiban berkah dalam bermasyarakat dengan mu’amalah yang teratur.
 Tetangga adalah manusia terdekat dari manusia-manusia yang ada disekeliling kita. Dan islam menghendaki hubungan sosial ini agar dibangun diatas dasar perdamaian dan prinsip yang kokoh. Hadits diatas menerangkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda mengenai pentingnya beradab dan memuliakan  tetangga, sehingga Nabi menegaskan dengan lafald “barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir”. Ini menunjukkan sebuah ta’kid penjelasan bahwa hal ini sangatlah penting. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan adab kepada tetangga sebagai berikut:
Pertama, hendaklah kita menjaga etika dalam berbicara baik dengan tetangga maupun masyarakat secara umumnya.
وَ الذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَغْوِ مُعْرِضُوْنَ (3)
" dan hendaklah orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan yang tiada berguna” (Qs. Al-Mu’minun [23]:3)
Kedua, membatu tetangga dan berwasiat dengannya.  Berbuat baik dan memuliakan tetangga merupakan perintah islam, bahkan menolong tetangga dalam islam memiliki derajat yang tinggi. Sebagaimana riwayat imam bukhari, dari aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata : Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ malaikat jibril senantiasa berpesan kepadaku (untuk selalu berbuat baik) kepada tetangga sehingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mewarisinya.” Yaitu aku mengira bahwasanya bagi tetangga ada bagian dari warisannya karena telah banyak membantuku.
Ketiga, menyakiti tetangga menunjukkan lemahnya iman dan sebab kehancuran. Dalam riwayat bukhari dari abu syuraih radhiyallahu anhu dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ demi Allah, tidak beriman!, demi Allah, tidak beriman!, demi Allah, tidak beriman!”  ditayakan wahai rasulullah siapa dia? Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارَهُ بِوَائِقِهِ
“Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”
Keempat, diantara jalan kebaikan pada tetangga ialah membantu memenuhi kebutuhannya, membantu dan memberikan manfaat bagi tetangga, memberikan hadiah pada tetangga walaupun tidak ada momentum tertentu dan masih banyak lagi.
Dari referensi diatas bisa disimpulkan bahwa tetangga adalah sumber keberkahan. Karena jika dalam mu’amalah harian kita dengan tetangga baik-baik saja kabarnya, maka semakin baik pula tingkatan akhlak kita. Sehingga kita akan mendapatkan keberkahan dari Allah melalui perbuatan baik kita kepada tetangga. Semoga Allah senantiasa menunjuki kejalan yang diridhoiNya. Aamiin. [uswah]
Referensi
·         Kitab Al Wafi (Syarh Hadits Arba’in An-Nawawi)

·         Syarhul Arba’in An Nawawi