ZAKAT KENDARAAN BERMOTOR
Makalah ditulis untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Tela’ah Turots
Disusun Oleh:
Uswatun Hasanah
NIM: 016.011.0252
AL-MA'HAD AL-'ALY LID DIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2016 – 2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah yang telah meninggikan langit tanpa tiang dan
menghiasinya dengan bintang-bintang.Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan
kepada nabiyullah Muhammad SAW yang dengan izinNya dapat membelah bulan dan
menjadikannya sebagai penguat keimanan.
Tujuan kami
menulis makalah ini tak lain adalah untuk meneliti mengenai zakat kendaraan
bermotor,yang mana dikalangan masyrakat hari ini sudah menjadi permasalahan yang membingungkan
dan belum ada jalan keluarnya.Oleh krenanya penulis akan mencoba mengulas
tentang zakat kendaraan bermotor
Dengan
terselesainya makalah ini kami mengharap
adanya kritik dan saran atas
kekurangan kami dalam menyusun makalah ini,dan semoga makalah ini dapat
bermanfaat serta berguna khususnya bagi penulis dan mahasantri Hidayaturrahman
pada umumnya.
Sragen, 20 Desember 2016
Uswatun Hasanah
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………….1
KATA PENGANTAR ..…………………………………………………..…......2
DAFTAR ISI……………………………………………………………….………….……..3
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………...……...…..4
1.1.
LATAR
BELAKANG……………………………………………4
1.2.
RUMUSAN
MASALAH……………………………………. ..…4
1.3.
TUJUAN
PENELITIAN……………………………………….…5
BAB II ………………………………………………………….……......……..…5
2.1
pengertian
Zakat ….………………………………..………...........6
2.1.1. Secara Bahasa …………………………….………….……..6
2.1.2. Secara Istilah …………………………….…………............6
2.2 pengertian Kendaraan
Bermotor ………..………………...............6
2.2.1. Secara Istilah ……………………………………..……...…6
BAB III …………………………………………………………...……................6
3.1.Apa Saja Jenis Zakat dan syarat-syaratnya………….………………..6
3.1.1.Jenis
Zakat ……………………………….……………...…..6
3.1.2.Syarat-Syarat
Zakat………………………….........................6
BAB IV …………………………………………………………..………..….…9
4.1. Hukum Zakat Kendaraan Bermotor …………………..……...……9
BAB V PENUTUP ………………………………………………………………12
5.1 Kesimpulan ………………………………………………………..…12
5.2. Penutup ………………………………………………..……………13
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………...……….….….13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui,islam mensyari'atkan adanya zakat.Akan
tetapi Al Qur'an tidak menyebutkan ketentuan zakat dan kadarnya secara
jelas,namun dengan begitu kita dapat merujuk kedalam As Sunnah untuk mengetahui
ketetapan dan ketentuan tentang zakat.Ulama fiqih telah memperinci kembali
ketentuan dan syarat-syarat zakat,sehingga mempermudah kita dalam mengukur dan
memperkirakan zakat yang akan kita tunaikan.
Semakin berkembangnya zaman permasalahan semakin luas pula,sehingga
membutuhkan ketetapan hukum fiqih kontenporer yang dapat menjawab permasalahan
pelik zaman ini namun tidak keluar dari nash syare'at.Adapun zakat
tentang kendaraan bermotor,menjadi sebuah pertanyaan besar masyakat kita hari
ini.oleh karenanya penulis akan mencoba mengulas tentang zakat kendaraan
bermotor kali ini,semoga menambah wawasan dan bermanfaat.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
Itu Zakat Dan Kendaraan Bermotor ?
2.
Apa
Saja Jenis Zakat dan syarat-syaratnya?
3.
Apakah
Hukum Zakat Kendaraan Bermotor ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini antara
lain adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
apa pengertian zakat kendaraan bermotor
2.
Memaparkan
pembagian mbagian dan syarat-syarat zakat
3.
Menjelaskan
hukum zakat kendaraan bermotor
BAB II
PENGERTIAN
2.1 PENGERTIAN
ZAKAT
2.1.2. Secara Istilah dalam segi
istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan
berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.[1]
2.2 PENGERTIAN KENDARAAN BERMOTOR
2.2.1. Secara Istilah Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat.[2]
BAB III
PEMBAHASAN
JENIS ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA
3.1.1. JENIS
ZAKAT
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
suci Ramadan. Besar zakat
ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.[3]
3.1.2 SYARAT-SYARAT ZAKAT
Zakat memang
ibadah yang hukumnya wajib. Mereka yang tidak membayar zakat diancam dengan
hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat. Namun yang perlu diketahui,
zakat hanya bagian kecil dari ibadah secara harta (maliyah), dimana secara umum
semua ibadah maliyah itu hukumnya sunah, tetapi zakat merupakan ibadah yang
hukumnya wajib.
Maka sebagai
muslim kita harus tahu dengan benar dan tepat, apa kriteria harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Hal itu penting agar kita tidak terbalik-balik dalam
menjalankan agama. Jangan sampai ada harta yang wajib dizakati malah tidak kita
keluarkan zakatnya, sebaliknya, yang sedekah yang tidak wajib malah kita
kerjakan.
Paling tidak ada 6
kriteria utama harta yang wajib dikeluarkan zakat, dan ini telah menjadi
sesuatu yang disepakati oleh para ulama, yaitu :
1.
KEPEMILIKAN
YANG SEMPURNA
Syarat pertama dari
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan yang sempurna, atau
dalam istilah bahasa Arab disebut al-milkut-taam (الملك
التام). Maka konsekuensinya adalah hal-hal berikut :
a.
Harta
Yang Tidak Halal Tidak Boleh Dizakati
b.
Harta
Yang Hilang untuk Tidak Wajib Dizakati
c.
Harta
Yang Dipinjam Pihak Lain
2.
PRODUKTIF
Syarat kedua agar harta menjadi
wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan,
tidak mati atau diam. Dalam bahasa Arab disebut (النمو).
Dalam bahasa kita sekarang ini,
harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan
pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.
a. Mobil Pribadi
b. Rumah Pribadi
c. Tanah Kosong
3.
TERPENUHINYA
NISHAB
Bila
suatu harta belum memenuhi jumlah tertentu, maka belum ada kewajiban zakat atas
harta itu. Namun sebaliknya, bila jumlahnya telah sampai pada batas tertentu
atau lebih, barulah ada kewajiban zakat atasnya. Jumlah tertentu ini kemudian
disebut dengan istilah nisab (النصاب).
4.
HAUL
(SUDAH DIMILIKI SETAHUN)
5.
MELEBIHI
KEBUTUHAN DASAR
Mazhab Al-Hanafiyah dalam kebanyakan
kitab mereka menambahkan syarat zakat, yaitu bahwa sebuah harta baru diwajibkan
untuk dizakatkan, manakala pemiliknya telah terpenuhi hajat dasarnya atas harta
itu. Sedangkan mazhab lainnya tidak secara eksplisit menyebutkan syarat ini
dalam kitab-kitab mereka.
6.
SELAMAT
DARI HUTANG
Sebagian ulama menambahkan syarat
terakhir, yaitu bila seseorang memiliki harta yang memenuhi kriteria di atas,
namun dirinya sendiri punya hutang kepada pihak lain, maka dia tidak lagi punya
kewajiban membayar zakat.
Namun yang dimaksud dengan hutang
disini bukan sembarang hutang. Apalagi di masa sekarang ini, roda perekonomian
di bangun di atas hutang. [4]
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.HUKUM ZAKAT
KENDARAAN BERMOTOR
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu
bagaimana cara mengeluarkannya?”.
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,“ Jika mobil
tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia
digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang
dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun
hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan.
Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran
zakat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8: 66)
Karena memang harta yang dikenai zakat adalah harta yang
berkembang, bukan harta yang menetap. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ
وَلاَ فَرَسِهِ
“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat
pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464).
Dari
sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok
semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.(Lihat Az Zakat karya guru
penulis Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 69-70)[5]
Syeikh
Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk penghasilan tetap dan tabungan jika dihitung
setahun sudah memenuhi nishab 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%. Syaikh
Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah,
menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak
disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban
zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau
disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan
zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan
rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum
genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan
dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah
ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari
Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang
yang dipersiapkan untuk didagangkan.
"Sayidina
Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang
simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5
dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai
20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian
juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu
harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Berdasarkan
penjelasan tersebut jelas bahwa jika rumah dan kendaraan tersebut tidak
menghasilkan uang tidak disewakan dan hanya dipakai sendiri, ulama menjelaskan
tidak wajib zakat. Namun dianjurkan untuk bersedekah/ berinfak agar lebih
berkah. Namun, jika rumah dan kendaraan tersebut disewakan/dijual atau
mendapatkan keuntungan melalui usaha yang dimaksud dan telah genap setahun dan
jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan
zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah pendapatan tersebut.
Prof.
Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu”
menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan tidak
menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut
menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati.
Umpamanya mobil tersebut disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang
didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85
gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka
wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Allah
berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah: 267)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah: 267)
Al-hasil,
jika rumah dan kendaraan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan
uang, maka tidak wajib zakat. Namun, jika rumah dan kendaraan yang digunakan
untuk usaha wajib zakat. Misalnya untuk disewakan/ dijual, taksi, rent a car,
angkutan penumpang, barang dan sejenisnya. Intinya rumah dan kendaran tersebut
jika menghasilkan uang dari usaha itu. Maka, penghasilan dari hasil usaha
itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika rumah dan kendaraan itu
hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha,
para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari
rumah dan kendaraan tersebut.[6]
BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
5.1.1 Pengertian Zakat Secara Bahasa Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi
: Zakah).Secara Istilah
dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir
miskin dan sebagainya).Pengertian Kendaraan Bermotor Secara Istilah Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat.
5.1.2
.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:Zakat fitrah dan
Zakat maal (harta).Sedangkan Syarat-Syarat Zakat ialah kepemilikan yang sempurna,produktif,terpenuhinya nishab,haul (sudah dimiliki
setahun),melebihi kebutuhan dasar,selamat dari hutang.
5.1.3
Zakat
untuk kendaraan jika hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun
jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk
barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun
hijriyah) dihitung sejak kendaraan tersebut digunakan untuk mencari keuntungan.
Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran
zakat.
5.2. PENUTUP
Tiada kata lain yang pantas terucap dari lisan penulis selain
lantunan syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-hamdulillahi
Robbil ‘Alamin yang melimpahkan kekuatan dan kemampuan serta kesempatan
untuk hamba-Nya yang lemah ini, sehingga tanpa izin dan rahmat-Nya tidak akan
selesai makalah ini meski sangat jauh dari kesempurnaan.
Penulis sangat menyadari bahwa skripsi ini masih banyak didapat
kesalahan dan kekurangan.Dengan kelapangan dada, penulis sangat mengharap saran
dan kritik yang membangun dari semua pihak yang membaca makalah ini, demi
tercapainya ilmu yang dimaksud. Atas kekurangan tersebut penulis meminta maaf
dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.fatwatarjih.com/2011/07/seputar-zakat-2-tanah-mobil-kendaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar