Kamis, 17 Agustus 2017

Menilik Zakat Kendaraan Bermotor





ZAKAT KENDARAAN BERMOTOR
Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Tela’ah Turots




Disusun Oleh:
Uswatun Hasanah
NIM: 016.011.0252
AL-MA'HAD AL-'ALY LID DIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2016 – 2017


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah meninggikan langit tanpa tiang dan menghiasinya dengan bintang-bintang.Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada nabiyullah Muhammad SAW yang dengan izinNya dapat membelah bulan dan menjadikannya sebagai penguat keimanan.
Tujuan kami menulis makalah ini tak lain adalah untuk meneliti mengenai zakat kendaraan bermotor,yang mana dikalangan masyrakat hari ini  sudah menjadi permasalahan yang membingungkan dan belum ada jalan keluarnya.Oleh krenanya penulis akan mencoba mengulas tentang zakat kendaraan bermotor
Dengan terselesainya makalah ini kami mengharap  adanya kritik dan saran  atas kekurangan kami dalam menyusun makalah ini,dan semoga makalah ini dapat bermanfaat serta berguna khususnya bagi penulis dan mahasantri Hidayaturrahman pada umumnya.

      Sragen, 20 Desember  2016

Uswatun Hasanah








DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………….1
KATA PENGANTAR ..…………………………………………………..…......2
DAFTAR ISI……………………………………………………………….………….……..3
BAB I   PENDAHULUAN…………………………………………...……...…..4
1.1.            LATAR BELAKANG……………………………………………4
1.2.            RUMUSAN MASALAH……………………………………. ..…4
1.3.            TUJUAN PENELITIAN……………………………………….…5
BAB II ………………………………………………………….……......……..…5
2.1              pengertian Zakat ….………………………………..………...........6
2.1.1. Secara Bahasa …………………………….………….……..6
2.1.2. Secara Istilah …………………………….…………............6
2.2       pengertian Kendaraan Bermotor ………..………………...............6
2.2.1. Secara Istilah ……………………………………..……...…6
BAB III …………………………………………………………...……................6
3.1.Apa Saja Jenis Zakat dan syarat-syaratnya………….………………..6
3.1.1.Jenis Zakat ……………………………….……………...…..6
3.1.2.Syarat-Syarat Zakat………………………….........................6
BAB IV   …………………………………………………………..………..….…9
4.1.     Hukum Zakat Kendaraan Bermotor …………………..……...……9
BAB V PENUTUP ………………………………………………………………12
5.1 Kesimpulan ………………………………………………………..…12
5.2. Penutup ………………………………………………..……………13
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………...……….….….13

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG


Sebagaimana kita ketahui,islam mensyari'atkan adanya zakat.Akan tetapi Al Qur'an tidak menyebutkan ketentuan zakat dan kadarnya secara jelas,namun dengan begitu kita dapat merujuk kedalam As Sunnah untuk mengetahui ketetapan dan ketentuan tentang zakat.Ulama fiqih telah memperinci kembali ketentuan dan syarat-syarat zakat,sehingga mempermudah kita dalam mengukur dan memperkirakan zakat yang akan kita tunaikan.
Semakin berkembangnya zaman permasalahan semakin luas pula,sehingga membutuhkan ketetapan hukum fiqih kontenporer yang dapat menjawab permasalahan pelik zaman ini namun tidak keluar dari nash syare'at.Adapun zakat tentang kendaraan bermotor,menjadi sebuah pertanyaan besar masyakat kita hari ini.oleh karenanya penulis akan mencoba mengulas tentang zakat kendaraan bermotor kali ini,semoga menambah wawasan dan bermanfaat.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Itu Zakat Dan Kendaraan Bermotor ?
2.      Apa Saja Jenis Zakat dan syarat-syaratnya?
3.      Apakah Hukum Zakat Kendaraan Bermotor ?
1.3  TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui apa pengertian zakat kendaraan bermotor
2.      Memaparkan pembagian mbagian dan syarat-syarat zakat
3.      Menjelaskan hukum zakat kendaraan bermotor

 BAB II
PENGERTIAN
2.1 PENGERTIAN ZAKAT
2.1.1. Secara Bahasa Zakat (Bahasa Arab: زكاة   transliterasi  :  Zakah)
2.1.2. Secara Istilah dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.[1]
2.2 PENGERTIAN KENDARAAN BERMOTOR
2.2.1. Secara Istilah  Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat.[2]


BAB III
PEMBAHASAN
JENIS ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA
3.1.1. JENIS ZAKAT
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.[3]
3.1.2   SYARAT-SYARAT ZAKAT
            Zakat memang ibadah yang hukumnya wajib. Mereka yang tidak membayar zakat diancam dengan hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat. Namun yang perlu diketahui, zakat hanya bagian kecil dari ibadah secara harta (maliyah), dimana secara umum semua ibadah maliyah itu hukumnya sunah, tetapi zakat merupakan ibadah yang hukumnya wajib.
            Maka sebagai muslim kita harus tahu dengan benar dan tepat, apa kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal itu penting agar kita tidak terbalik-balik dalam menjalankan agama. Jangan sampai ada harta yang wajib dizakati malah tidak kita keluarkan zakatnya, sebaliknya, yang sedekah yang tidak wajib malah kita kerjakan.
            Paling tidak ada 6 kriteria utama harta yang wajib dikeluarkan zakat, dan ini telah menjadi sesuatu yang disepakati oleh para ulama, yaitu :
1.      KEPEMILIKAN YANG SEMPURNA
      Syarat pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan yang sempurna, atau dalam istilah bahasa Arab disebut al-milkut-taam (الملك التام). Maka konsekuensinya adalah hal-hal berikut :
a.       Harta Yang Tidak Halal Tidak Boleh Dizakati
b.      Harta Yang Hilang untuk Tidak Wajib Dizakati
c.       Harta Yang Dipinjam Pihak Lain
2.      PRODUKTIF
Syarat kedua agar harta menjadi wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, tidak mati atau diam. Dalam bahasa Arab disebut (النمو).
Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.
a. Mobil Pribadi
b. Rumah Pribadi
c. Tanah Kosong
3.      TERPENUHINYA NISHAB
Bila suatu harta belum memenuhi jumlah tertentu, maka belum ada kewajiban zakat atas harta itu. Namun sebaliknya, bila jumlahnya telah sampai pada batas tertentu atau lebih, barulah ada kewajiban zakat atasnya. Jumlah tertentu ini kemudian disebut dengan istilah nisab (النصاب).
4.      HAUL (SUDAH DIMILIKI SETAHUN)
5.      MELEBIHI KEBUTUHAN DASAR
Mazhab Al-Hanafiyah dalam kebanyakan kitab mereka menambahkan syarat zakat, yaitu bahwa sebuah harta baru diwajibkan untuk dizakatkan, manakala pemiliknya telah terpenuhi hajat dasarnya atas harta itu. Sedangkan mazhab lainnya tidak secara eksplisit menyebutkan syarat ini dalam kitab-kitab mereka.
6.      SELAMAT DARI HUTANG
Sebagian ulama menambahkan syarat terakhir, yaitu bila seseorang memiliki harta yang memenuhi kriteria di atas, namun dirinya sendiri punya hutang kepada pihak lain, maka dia tidak lagi punya kewajiban membayar zakat.
Namun yang dimaksud dengan hutang disini bukan sembarang hutang. Apalagi di masa sekarang ini, roda perekonomian di bangun di atas hutang. [4]







BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.HUKUM ZAKAT KENDARAAN BERMOTOR
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?”.
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,“ Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8: 66)
Karena memang harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464).
Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.(Lihat Az Zakat karya guru penulis Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 69-70)[5]
            Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk penghasilan tetap dan tabungan jika dihitung setahun sudah memenuhi nishab 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.  Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa jika rumah dan kendaraan tersebut tidak menghasilkan uang tidak disewakan dan hanya dipakai sendiri, ulama menjelaskan tidak wajib zakat. Namun dianjurkan untuk bersedekah/ berinfak agar lebih berkah. Namun, jika rumah dan kendaraan tersebut disewakan/dijual atau mendapatkan keuntungan melalui usaha yang dimaksud dan telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah pendapatan tersebut.
Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya mobil tersebut disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah: 267)
Al-hasil, jika rumah dan kendaraan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib zakat. Namun, jika rumah dan kendaraan yang digunakan untuk usaha wajib zakat. Misalnya untuk disewakan/ dijual, taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya. Intinya rumah dan kendaran tersebut jika menghasilkan uang dari usaha itu. Maka, penghasilan dari hasil usaha itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika rumah dan kendaraan itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut.[6]




BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
5.1.1 Pengertian Zakat Secara Bahasa Zakat (Bahasa Arab: زكاة   transliterasi  :  Zakah).Secara Istilah dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Pengertian Kendaraan Bermotor Secara Istilah  Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat.
5.1.2        . Zakat terbagi atas dua jenis yakni:Zakat fitrah dan Zakat maal  (harta).Sedangkan Syarat-Syarat Zakat ialah kepemilikan yang sempurna,produktif,terpenuhinya nishab,haul (sudah dimiliki setahun),melebihi kebutuhan dasar,selamat dari hutang.
5.1.3        Zakat untuk kendaraan jika hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak kendaraan tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.
5.2. PENUTUP
Tiada kata lain yang pantas terucap dari lisan penulis selain lantunan syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-hamdulillahi Robbil ‘Alamin yang melimpahkan kekuatan dan kemampuan serta kesempatan untuk hamba-Nya yang lemah ini, sehingga tanpa izin dan rahmat-Nya tidak akan selesai makalah ini meski sangat jauh dari kesempurnaan.
Penulis sangat menyadari bahwa skripsi ini masih banyak didapat kesalahan dan kekurangan.Dengan kelapangan dada, penulis sangat mengharap saran dan kritik yang membangun dari semua pihak yang membaca makalah ini, demi tercapainya ilmu yang dimaksud. Atas kekurangan tersebut penulis meminta maaf dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.facebook.com/ustsarwat/posts/511562108861116 https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat
Top of Formhttp://www.fatwatarjih.com/2011/07/seputar-zakat-2-tanah-mobil-kendaraan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar